Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Rumah Ibadah dan Politik Uang, Peserta Pemilu Siap-siap Terima Hukuman Ini

Kompas.com - 27/03/2023, 19:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas mengatur konsekuensi bagi peserta pemilu yang berkampanye menggunakan rumah ibadah dan politik uang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 280 ayat (4) huruf h dan j UU Pemilu.

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang ... h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ... j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."

Jika dilakukan, tindakan-tindakan itu memuat konsekuensi pidana yang diatur lebih jauh pada Pasal 521 UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Lantas, seberat apa kah hukuman yang menanti pelaku kampanye di rumah ibadah dan politik uang?

Ternyata, hukuman maksimalnya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kasus kader PDI-P di Sumenep, Jawa Timur, membagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid.

Baca juga: Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai 2 wajah yang salah satunya diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Said Abdullah.

"Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).

Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.

Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang.

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang, dan Pasal 280 UU Pemilu yang memuat larangan kampanye di rumah ibadah dan politik uang merupakan aturan untuk masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Politik Uang Bermodus Kegiatan Agama Selama Ramadhan

Saat ini belum masa kampanye, kata Bagja, melainkan masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com