Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas mengatur konsekuensi bagi peserta pemilu yang berkampanye menggunakan rumah ibadah dan politik uang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 280 ayat (4) huruf h dan j UU Pemilu.

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang ... h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ... j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."

Jika dilakukan, tindakan-tindakan itu memuat konsekuensi pidana yang diatur lebih jauh pada Pasal 521 UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Lantas, seberat apa kah hukuman yang menanti pelaku kampanye di rumah ibadah dan politik uang?

Ternyata, hukuman maksimalnya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kasus kader PDI-P di Sumenep, Jawa Timur, membagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid.

Baca juga: Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai 2 wajah yang salah satunya diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Said Abdullah.

"Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).

Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.

Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang.

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang, dan Pasal 280 UU Pemilu yang memuat larangan kampanye di rumah ibadah dan politik uang merupakan aturan untuk masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Politik Uang Bermodus Kegiatan Agama Selama Ramadhan

Saat ini belum masa kampanye, kata Bagja, melainkan masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah buat kegiatan politik praktis.

"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata dia.

Baca juga: Kapolri Minta Bareskrim Bentuk Satgas Anti-Politik Uang

Sementara itu, Said mengeklaim bahwa dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.

Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.

"Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," kata dia.

"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," ia menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com