Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Aturan yang Dilanggar dalam Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 04/03/2023, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa banyak aturan yang dilanggar dalam putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat adalah Pasal 10-11 Peraturan MA nomor 2 tahun 2019 yang sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi PN dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH)," ucap Feri dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

"Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke PN, maka PN akan melimpahkannya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambung dia.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Ilmunya Salah Ini, Sudah Jelas Pemilu Itu di PTUN Kok Dia yang Putuskan?

Apabila Pengadilan Negeri terlanjur menjalankan perkara, Feri mengatakan harus diputuskan tidak bisa diterima atau tidak terpenuhi syarat-syarat.

Putusan tersebut mutlak karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi atas perkara yang dilayangkan penggugat.

"Dua aturan ini sudah jelas sudah ada tradisi di PN untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak, boleh dilihat catatannya ya soal PMH yang kemudian dialihkan ke PTUN," ucap dia.

Sebab itu, kata Feri, sudah sangat jelas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat melanggar aturan yang ada.

Inilah yang membuat putusan penundaan pemilu dinilai sangat aneh oleh masyarakat khususnya pemerhati hukum.

"Makanya aneh nih tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan ke PN Jakpus lalu dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi ini sudah dilanggar," ucap dia.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

Pelanggaran kedua adalah terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat 1 yang membahas tentang Pemilihan Umum.

"Kemudian yang sudah dilanggar lebih dahsyat adalah UU 1945, Pasal 22 E ayat 1 itu jelas menyebutkan asas pemilu itu Luberjurdil dan dilaksanakan 5 tahun sekali asas keberkalaan pemilu," imbuh Feri.

"Ini dilabrak oleh putusan ini, dan yang hebatnya MA dan MK bahkan tidak punya kewenangan untuk penundaan pemilu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com