JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sudah tepat.
Meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan pemilu ditunda, KPU dinilai tak perlu mengindahkannya.
"Betul, tidak perlu tahapan ditunda, karena tidak ada materi yang sesuai sebagai faktor penundaan yang diatur dalam UU Pemilu," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Upaya KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi juga disebut sudah benar.
Namun demikian, Hadar mengingatkan, di tengah kekisruhan ini, KPU harus tetap fokus menyelenggarakan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Walau prioritas utama mereka adalah melaksakan tahapan sesuai jadwal dengan berkualitas, jujur, adil, transparan dan seterusnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu,” ucapnya.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Hadar, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wamenkumham: Itu Belum Inkrah
Menurut Pasal 470 dan Pasal 471 UU tersebut, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Seharusnya bahkan sejak karena ini bukan materi yang menjadi wewenang PN, seharusnya sejak awal dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima," ujarnya.
Menurut Hadar, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan serta pemilu lanjutan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas.
Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tak merinci perihal faktor yang menyebabkan pemilu harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan.
“Penundaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemilu susulan atau pemilu ulang dalam UU Pemilu telah diatur secara ketat dan terbatas,” jelas Hadar.
Oleh karena sejumlah alasan tersebut, Hadar menegaskan, KPU tak perlu menunda tahapan Pemilu 2024. Lebih lanjut, mantan komisioner KPU itu berharap putusan PN Jakpus ini tak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu.