Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Kita Akan Lawan Habis-habisan

Kompas.com - 04/03/2023, 13:53 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Hasto PDI-P Duga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia.

Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.

"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian," kata Mahfud.

Baca juga: Langkah KPU Tetap Lanjutkan Pemilu Dinilai Tepat meski PN Jakpus Perintahkan Penundaan

"Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata dia.

Terkait putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.

Baca juga: Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com