JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menduga, ada "kekuatan besar" di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Hasto mengatakan, "kekuatan besar" itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkosntitusional menunda pemilu.
Baca juga: Langkah KPU Tetap Lanjutkan Pemilu Dinilai Tepat meski PN Jakpus Perintahkan Penundaan
Sebab, ia menilai, pengadilan negeri semestinya tidak berwenang untuk memutus sengketa terkait penetapan peserta pemilu yang merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai siapa sosok kekuatan besar itu, apakah berasal dari Istana atau partai politik.
"Mereka paling tidak mampu menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto.
Ia pun menyindir Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gugatannya setelah tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu berujung pada putusan menunda pemilu.
Ia menyatakan, partai-partai politik semestinya sadar bahwa ada syarat untuk menjadi partai peserta pemilu.
"Kita mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto.
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Partai Prima," ujar dia.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion
PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.