Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Aturan yang Dilanggar dalam Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 04/03/2023, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa banyak aturan yang dilanggar dalam putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat adalah Pasal 10-11 Peraturan MA nomor 2 tahun 2019 yang sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi PN dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH)," ucap Feri dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

"Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke PN, maka PN akan melimpahkannya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambung dia.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Ilmunya Salah Ini, Sudah Jelas Pemilu Itu di PTUN Kok Dia yang Putuskan?

Apabila Pengadilan Negeri terlanjur menjalankan perkara, Feri mengatakan harus diputuskan tidak bisa diterima atau tidak terpenuhi syarat-syarat.

Putusan tersebut mutlak karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi atas perkara yang dilayangkan penggugat.

"Dua aturan ini sudah jelas sudah ada tradisi di PN untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak, boleh dilihat catatannya ya soal PMH yang kemudian dialihkan ke PTUN," ucap dia.

Sebab itu, kata Feri, sudah sangat jelas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat melanggar aturan yang ada.

Inilah yang membuat putusan penundaan pemilu dinilai sangat aneh oleh masyarakat khususnya pemerhati hukum.

"Makanya aneh nih tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan ke PN Jakpus lalu dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi ini sudah dilanggar," ucap dia.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

Pelanggaran kedua adalah terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat 1 yang membahas tentang Pemilihan Umum.

"Kemudian yang sudah dilanggar lebih dahsyat adalah UU 1945, Pasal 22 E ayat 1 itu jelas menyebutkan asas pemilu itu Luberjurdil dan dilaksanakan 5 tahun sekali asas keberkalaan pemilu," imbuh Feri.

"Ini dilabrak oleh putusan ini, dan yang hebatnya MA dan MK bahkan tidak punya kewenangan untuk penundaan pemilu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com