Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemenangan" Bharada E: Divonis Paling Ringan hingga Tak Dipecat Polri

Kompas.com - 23/02/2023, 06:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan vonis paling ringan.

Tak hanya divonis sangat ringan, Polri juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya.

Kedua putusan ini lantas menjadi 'kemenangan' telak bagi Richard dibandingkan para terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo itu hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard pidana 12 tahun penjara.

Ada sejumlah pertimbangan dari hakim atas vonis itu, di antaranya terkait status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan kejujurannya mengungkap kasus kematian Yosua.

Dalam perkara yang sama Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta, rekan sesama ajudan yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Para terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo lebih dahulu menjalani sidang etik Polri. Hasilnya, Mantan Kadiv Propam itu dipecat. Bandingnya pun ditolak Polri.

Richard Elieizer tak dipecat dari Polri

Sejumlah pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Dinilai Sekadar Menyenangkan Publik

Meski tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota di Kapolisian, pimpinan komisi kode etik juga memberikan sanksi satu tahun demosi kepada terdakwa Richard

"Demosi di fungsi Yanma (Satuan Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ramadhan, Richard Eliezer juga telah melanggar sederet pasal terkait etika di Polri. Maka itu, ia juga diharuskan meminta maaf secara tertulis.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sembilan pertimbangan Polri

Ramadhan juga menyebutkan sembilan pertimbangan pimpinan komisi kode etik dalam memutuskan sanksi untuk Richard Eliezer.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com