Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Dinilai Sekadar Menyenangkan Publik

Kompas.com - 22/02/2023, 21:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), dinilai hanya sekadar memenuhi desakan masyarakat.

Sebab menurut hasil sidang KKEP, Richard memang terbukti melanggar sejumlah aturan tentang etika profesi, setelah divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhada[ Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Lebih pada memilih keputusan yang populer, yang disenangi publik," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Menurut Bambang, seharusnya ada hal yang lebih mendasar dilakukan oleh Polri yang sebenarnya bisa dilakukan sebelum atau bersamaan dengan kasus yang menjerat Richard, yaitu perubahan mendasar terhadap sistem dan budaya internal.

Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri

Dia khawatir setelah sidang etik terhadap Richard, Polri tidak akan melanjutkannya dengan membenahi permasalahan dalam sistem dan budaya atau melakukan reformasi internal.

"Keputusan pada Elieser itu bukan hasil perubahan sistem, tapi lebih pada mengakomodasi desakan publik alih-alih upaya membangun sistem dan kultur yang lebih baik, lebih profesional," ucap Bambang.

Sebelumnya, sidang KKEP menyatakan Richard bersalah melakukan pelanggaran profesi karena menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Namun, mereka memutuskan mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP itu digelar di ruang sidang pada Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Richard sebelumnya adalah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).

Dalam keputusan sidang KKEP juga disebutkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.

Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com