JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), dinilai hanya sekadar memenuhi desakan masyarakat.
Sebab menurut hasil sidang KKEP, Richard memang terbukti melanggar sejumlah aturan tentang etika profesi, setelah divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhada[ Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Lebih pada memilih keputusan yang populer, yang disenangi publik," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bambang, seharusnya ada hal yang lebih mendasar dilakukan oleh Polri yang sebenarnya bisa dilakukan sebelum atau bersamaan dengan kasus yang menjerat Richard, yaitu perubahan mendasar terhadap sistem dan budaya internal.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Dia khawatir setelah sidang etik terhadap Richard, Polri tidak akan melanjutkannya dengan membenahi permasalahan dalam sistem dan budaya atau melakukan reformasi internal.
"Keputusan pada Elieser itu bukan hasil perubahan sistem, tapi lebih pada mengakomodasi desakan publik alih-alih upaya membangun sistem dan kultur yang lebih baik, lebih profesional," ucap Bambang.
Sebelumnya, sidang KKEP menyatakan Richard bersalah melakukan pelanggaran profesi karena menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Namun, mereka memutuskan mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP itu digelar di ruang sidang pada Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Richard sebelumnya adalah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Dalam keputusan sidang KKEP juga disebutkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.