Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, di mana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan kekuasaan.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak. Keluarga Yosua pun sudah memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
Dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Richard Eliezer, komisi kode etik Polri juga memanggil delapan saksi termasuk Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Namun demikian, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu tidak hadir langsung di ruang sidang etik karena kendala perizinan.
"Tiga ini (Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal) masalah perizinan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Adapun Ferdy Sambo sedang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Meski ketiga saksi tidak hadir langsung, namun keterangan tertulis mereka tetap akan dibacakan dalam persidangan.