JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim panasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menghormati putusan etik yang telah dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap kliennya.
Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi selama 1 tahun.
“Tanggapan saya sebagai koordinator tim penasihat hukum RE (Richard Eliezer), putusan itu kami apresiasi dan kami hormati,” kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
“Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri,” ujarnya melanjutkan.
Di sisi lain, Ronny memandang bahwa putusan komisi etik yang mempertahankan Richard Eliezer sebagai bagian dari Polri merupakan harapan dari kliennya dan juga keluarga.
Ia mengatakan, keluarga sangat berharap Bharada E dapat kembali bertugas di Polri setelah menjalani proses hukum.
“Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa,” kata Ronny.
“Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu,” ujarnya lagi.
Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri
Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.