Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Etik Polri, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Richard Eliezer dan Keluarga

Kompas.com - 22/02/2023, 20:52 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim panasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menghormati putusan etik yang telah dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap kliennya.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi selama 1 tahun.

“Tanggapan saya sebagai koordinator tim penasihat hukum RE (Richard Eliezer), putusan itu kami apresiasi dan kami hormati,” kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: 9 Pertimbangan Meringankan di Sidang Etik Richard Eliezer: Justice Collaborator hingga Terpaksa Tembak

“Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri,” ujarnya melanjutkan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Di sisi lain, Ronny memandang bahwa putusan komisi etik yang mempertahankan Richard Eliezer sebagai bagian dari Polri merupakan harapan dari kliennya dan juga keluarga.

Ia mengatakan, keluarga sangat berharap Bharada E dapat kembali bertugas di Polri setelah menjalani proses hukum.

“Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa,” kata Ronny.

“Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com