Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mohon Doa Bisa Tangkap DPO Harun Masiku Cs

Kompas.com - 21/02/2023, 12:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu meminta didoakan agar pihaknya bisa menangkap orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini Asep sampaikan setelah KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ricky merupakan DPO yang melarikan diri ke Papua Nugini. Ia menjadi pelarian selama 6-7 bulan.

“Kami juga mohon doanya, yang masih belum tertangkap segera bisa kami tangkap, mohon didoakan kembali,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI

Asep mengaku berterima kasih kepada para awak media yang telah membantu mendoakan agar para DPO segera tertangkap.

Ia mengatakan, pada Jumat (17/2/2023) pekan lalu, KPK meminta didoakan agar penyidik bisa menangkap Ricky.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya menerjunkan tim pada 17 Februari untuk membuntuti orang yang menjadi penghubung Ricky Ham Pagawak.

“Dan alhamdulilah salah satu doanya diijabah (dikabulkan),” ujar Asep.

Saat ini KPK masih memburu tiga orang DPO, sebagai berikut:

Harun Masiku

Mereka adalah mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Harun diduga menyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta.

Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW).

Namanya masuk DPO per 26 Januari 2020.

Baca juga: Novel Baswedan Yakin Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Filri Jadi Ketua KPK

Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com