JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan tender pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) yang dimenangi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Pendalaman itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2022), melalui empat orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mereka adalah tiga PNS Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yaitu Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari, serta satu pensiunan PNS Kemendagri bernama Teguh Widiyanto.
Baca juga: Ditahan Terkait Kasus E-KTP, Ini Peran Eks Dirut Percetakan Negara Menurut KPK
"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan E-KTP dan penentuan perusahaan tersangka PLS (Paulus Tannos) sebagai salah satu yang memenangkan tender dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) pada 3 Febaruari lalu. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.