Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Bungkam Usai Diperiksa KPK

Kompas.com - 06/02/2023, 16:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dito datang ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Dito keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.10 WIB, Senin (6/2/2023). Ia mengenakan kemeja safari berwarna putih berlengan panjang.

Dia dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.

Dito enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito diperiksa terkait dugaan aliran dana dari Nurhadi. Adapun Dito Mahendra telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Uang tersebut diduga bersumber dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini telah berganti bentuk menjadi aset bernilai ekonomis.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com