JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, wiraswasta Dito Mahendra telah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (Dito Mahendra) telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Dito.
Baca juga: KPK Enggan Beberkan Alasan Cari Dito Mahendra di Kasus Dugaan TPPU Nurhadi
Ali hanya menyebut bahwa Dito segera menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan kembali memanggil Dito Mahendra setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ali mengatakan, KPK telah memperoleh alamat baru Dito yang saat ini berada di kawasan Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra
Sebelumnya, Ali juga menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Serang terkait pemanggilan Dito Mahendra.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil Dito pada pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023. Tetapi, yang bersangkutan tak hadir.
Tim penyidik mendatangi rumah Dito sebagaimana tertera dalam data Kependudukan dan Pancatatan Sipil (Dukcapil). Tetapi, ia tidak ada di kediamannya.
KPK kemudian menyatakan tidak akan berhenti mengejar informasi dari Dito Mahendra. Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik.
"Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Ali Fikri pada 9 Januari 2023.
Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi
Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.