Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Kompas.com - 02/02/2023, 19:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK telah memanggil Dito Mahendra tiga kali. Namun, wiraswasta tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito dijadwalkan menemui penyidik pada Senin (6/2/2023).

"KPK telah kembali memanggil sebaga saksi untuk dugaan TPPU tersangka Nurhadi untuk hadir pada Senin di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Buat Sayembara Rp 17,5 Juta Bantu KPK Cari Dito Mahendra

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat baru Dito di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Serang terkait pemanggilan Dito Mahendra.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Ali.

Penyidik KPK memanggil Dito pada pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023. Namun, Dito tak hadir.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra

KPK bahkan telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, Dito tidak ada di rumah.

KPK kemudian menyatakan tidak akan berhenti mengejar informasi dari Dito Mahendra.

Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik.

"Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com