JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK telah memanggil Dito Mahendra tiga kali. Namun, wiraswasta tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito dijadwalkan menemui penyidik pada Senin (6/2/2023).
"KPK telah kembali memanggil sebaga saksi untuk dugaan TPPU tersangka Nurhadi untuk hadir pada Senin di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Buat Sayembara Rp 17,5 Juta Bantu KPK Cari Dito Mahendra
Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat baru Dito di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Serang terkait pemanggilan Dito Mahendra.
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Penyidik KPK memanggil Dito pada pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023. Namun, Dito tak hadir.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra
KPK bahkan telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, Dito tidak ada di rumah.
KPK kemudian menyatakan tidak akan berhenti mengejar informasi dari Dito Mahendra.
Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik.
"Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.