JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak dalil terdakwa Richard Eliezer yang mengaku dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Eliezer tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sekalipun dia menembak Yosua atas perintah Sambo.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan
Menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum, Richard seharusnya mampu membedakan mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, mana yang harus dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan pidana.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang disebut sebagai manus ministra atau tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.
Pertama, karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit. Kedua, adanya daya paksa dari pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditahan.
Ketiga, apabila seseorang melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.
Jaksa menilai, Richard tak termasuk dalam satu dari tiga kriteria tersebut. Menurut jaksa, Richard menembak Brigadir J bukan karena takut pada Ferdy Sambo, melainkan didasari rasa loyalitasnya ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan peranan yang berbeda-beda dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Jaksa beranggapan, Richard telah bekerja sama dengan Sambo dalam perbuatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Oleh karenanya, perbuatan Richard tersebut tidak dapat dihapuskan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
"Demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan," kata jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatmembunuh Yosua.