JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan sebagai seorang anggota Korps Brimob dia dididik menuruti dan tidak mempertanyakan perintah atasan.
Maka dari itu, Richard mengatakan dia hanya mengikuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard juga meminta kebijaksanaan hakim jika sikapnya sebagai seorang anggota Brimob patuh terhadap perintah atasan dianggap berlebihan.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujar Richard.
Baca juga: Richard Eliezer: Pa, Maafkan Icad karena Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan...
Richard mengatakan, dia tidak pernah menduga atau mengharapkan kasus hukum yang sekarang menimpanya saat ini.
Menurut Richard, dia sebagai seorang anggota Korps Brimob, dia hanya mencoba menjalankan tugas dengan baik dan setia.
Richard juga merasa dikelabui Ferdy Sambo sehingga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," papar Richard.
Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bharada E: Ma, Pa, Maaf atas Kejujuran Ini...
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Baca juga: BERITA FOTO: Menyesal, Bharada E Minta Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J