Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Kompas.com - 30/01/2023, 13:45 WIB
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak dalil terdakwa Richard Eliezer yang mengaku dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Eliezer tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sekalipun dia menembak Yosua atas perintah Sambo.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan

Menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum, Richard seharusnya mampu membedakan mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, mana yang harus dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan pidana.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang disebut sebagai manus ministra atau tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.

Pertama, karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit. Kedua, adanya daya paksa dari pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditahan.

Ketiga, apabila seseorang melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.

Jaksa menilai, Richard tak termasuk dalam satu dari tiga kriteria tersebut. Menurut jaksa, Richard menembak Brigadir J bukan karena takut pada Ferdy Sambo, melainkan didasari rasa loyalitasnya ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan peranan yang berbeda-beda dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.

Jaksa beranggapan, Richard telah bekerja sama dengan Sambo dalam perbuatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Oleh karenanya, perbuatan Richard tersebut tidak dapat dihapuskan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan," kata jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatmembunuh Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com