JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena loyalitas terhadap atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Jaksa menepis jika Richard terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah kuasa Sambo.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebut penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Sidang Etik Richard dan Ricky Rizal, Polri Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah
Jaksa menilai, pertanggungjawaban Richard atas penembakan ke Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, Bharada E bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bahwa kuasa Sambo.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Maka dari itu, jaksa menegaskan perbuatan Bharada E menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E pun memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, hari ini, jaksa meminta kepada hakim agar menolak seluruh nota pembelaan Bharada E.
Adapun Bharada E mengaku jika dirinya dibujuk oleh Sambo bahwa posisinya akan tetap aman ketika menembak Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.