Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puan: Kita Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 09/01/2023, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menegaskan bahwa partainya akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puan menyampaikan hal itu menanggapi delapan partai politik di parlemen yang menegaskan sikap menjaga sistem pemilu proporsional terbuka. Adapun PDI-P bersikap mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

"PDI-P sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan ditemui di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Puan membenarkan bahwa PDI-P tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik terkait sistem pemilu pada Minggu (8/1/2023).

Ketidakhadiran PDI-P, jelas Puan, bukan karena partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bersepakat atau sepakat soal sistem pemilu.

"Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa PDI-P juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Bunuh Partai Tertentu

Adapun sistem itu menjadi keputusan MK dengan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.

Sebelumnya diberitakan, delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Delapan partai tersebut berargumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti.

"Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Pasalnya, rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana sistem pemilu proporsional terbuka.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih parpol. Sementara, caleg terpilih ditunjuk oleh partai.

Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat: Bentuk Perlawanan Terbuka

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem ini sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com