JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengatakan, perintah Ferdy Sambo sangat jelas untuk menembak korban.
Hal tersebut diungkap Ricky saat diperiksa dalam sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Ricky mengatakan, awalnya dia dipanggil Ferdy Sambo ke ruang lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Heran Ricky Rizal Lebih Tertarik dengan Suara Romer Ketimbang Tembakan Bharada E
Di lantai 3, Sambo bercerita bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, oleh korban Yosua.
"Terus menyampaikan kalau Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua. Setelah itu, beliau menyampaikan mau panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan," kata Ricky.
"Kamu back up saya, amankan saya. Kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?" kata Ricky menirukan permintaan Sambo.
"Setelah itu saya jawab, 'Saya tidak berani, Pak, saya tidak kuat mental'," kata Ricky.
Hakim kemudian bertanya apakah ada Sambo menyebut kata "hajar". Atas pertanyaan ini, Ricky menjawab tidak ada kata "hajar".
"Artinya, terdakwa Ferdy Sambo 'Kalau dia (Yosua) melawan, kamu berani tembak dia atau tidak', kalimatnya begitu? Bukan hajar ya?" kata hakim.
"Tidak ada kalimat (hajar) itu," jawab Ricky.
Kendati demikian, hakim kembali menegaskan ada tidaknya perintah Sambo untuk menembak.
"Tetapi (ada perintah) tembak?" kata hakim.
Ricky menjawab, "Kalau dia melawan, kamu berani tembak."
Baca juga: Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yosua setelah Ada Insiden di Magelang
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.