JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasuki babak baru.
Sebanyak delapan partai politik (parpol) secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.
Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di sisi lain, bergaungnya isu sistem proporsional tertutup membuka jalan bersama bagi parpol pemerintah dan oposisi untuk bersatu padu menolak wacana tersebut.
Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P
PKS dan Demokrat yang notabene kelompok opisisi mempunyai sikap yang sama dengan enam parpol pemerintah, yakni sama-sama menolak wacana sistem proporsional tertutup direalisasikan.
Mereka mempunyai kekhawatiran yang sama apabila sistem proporsional tertutup tetap diterapkan, yaitu mundurnya demokrasi Indonesia.
Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Seiring berjalannya waktu, muncul desas-desus bahwa para penggugat masih bagian dari parpol tertentu.
Salah satunya, yakni Yuwono Pintadi sebagai pemohon II. Belakangan muncul angin kabar bahwa Yuwono Pintadi diduga merupakan kader Nasdem.