Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 14:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah telah melakukan suap sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diminta menyatakan Agus terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

Baca juga: Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Kamis (5/1/22023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tambah Wawan.

Tidak hanya itu, Wawan juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Ia meminta hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Agus untuk membayar uang pengganti itu.

Baca juga: KPK Cecar Eks Menkop UKM Syarief Hasan Soal Penyaluran Dana LPDB-KUMKM

Jika dalam batas waktu yang ditentukan ia tidak membayarnya, maka Jaksa bisa menyita harta benda Agus.

“Harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap beberapa alasan memberatkan dan meringankan.

Menurut Wawan, alasan pemberat dalam tuntutan terhadap Agus adalah karena kuasa khusus wajib pajak itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan dalam tuntutan ini adalah Agus belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

“Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Agus didakwa menyuap atau menjanjikan uang 3,5 juta dollar Singapura kepada Angin PRayitno dan sejumlah bawahannya.

Persoalan ini bermula ketika Angin memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak potensial dan bagus pada Oktober 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com