Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 03/01/2023, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap fokus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Akan tetapi, juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya opini liar terkait akan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menilai, opini tersebut tidak menggunakan landasan hukum.

Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang mengutip salah satu pemberitaan bahwa KPK akan menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Formula E: Belum Dapat Klarifikasi dari FEO


Menurutnya, KPK ingin menyebarkan wawasan dan pengetahuan mengenai asas-asas hukum yang berlaku kepada masyarakat. Tujuannya, untuk menciptakan kehidupan yang tertib dalam bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa.

Ali menuturkan, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK.

Di sisi lain, Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut bahwa penyelidikan merupakan tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ujar Ali.

Adapun penyidikan merupakan tindakan penyidik untuk mencari keterangan dan bukti yang akan membuat suatu peristiwa akan menjadi terang guna menemukan tersangka. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Data Website Palsu Formula E

Ali menuturkan, pengkajian terhadap Pasal 44 Undang-Undang KPK tidak berkaitan dengan perkara korupsi mana pun.

Adapun pasal tersebut memuat tentang penemuan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada ika ditemukan minimal dua alat bukti.

Hal ini tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

“Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.

Ali menyebut pengkajian terhadap Pasal 44 ini merupakan tradisi yang baik dan dilatarbelakangi banyaknya gugatan terhadap KPK melalui praperadilan.

Selain itu, kajian ini juga dilakukan untuk memperkaya ide dengan menggunakan metode ilmiah maupun diskusi dengan pakar.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut 2023 Tahun Rawan Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com