JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan mengenai teknis penyaluran dana ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat.
Adapun sumber dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, di mana Syarief pernah menjabat sebagai menteri pada 2008 hingga 2014.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MPR sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM 2012-2013.
Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/12/2023).
Ali menuturkan, Tim Penyidik juga mendalami laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Dalam kasus yang diduga membuat negara rugi Rp 116,8 miliar ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK
Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, kasus ini bermula saat Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) kepada Kemas dengan tujuan mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.
Saat itu, bangunan tersebut belum selesai dibangun.
Kemas menyambut tawaran itu dan merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin.
Baca juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, MA Rotasi 17 Personel buat Putus Rantai Suap
Tujuanya, agar teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar dikondisikan.
Andra kemudian meminta Dodi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB guna membeli kios di Mal BTP dengan luas 6.000 meter persegi. Kios itu disebut akan diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM.
Padahal, dalam data yang tersedia jumlah pelaku UMKM tidak mencapai 1.000 orang.
"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi)," kata Ghufron.
Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA
Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen risiko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.