JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syariefuddin Hasan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Syarie Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Syarief Hasan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Penyaluran Dana LPDB-KUMKM, Diduga Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar
Namun, Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Syarief Hasan.
Ia hanya mengatakan, KPK juga memanggil seorang wiraswasta Endang Suhendar untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Rabu ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi.
Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
Keempat tersangka ditahan KPK sejak 15 September 2022.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini bermula saat Stevasnus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) kepada Kemas dengan tujuan mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.
Saat itu, bangunan tersebut belum selesai dibangun.
Kemas menyambut tawaran itu dan merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin.
Tujuanya agar teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar dikondisikan.
Andra kemudian meminta Dodi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB guna membeli kios di Mal BTP dengan luas 6.000 meter persegi. Kios itu disebut akan diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM.
Padahal, dalam data yang tersedia jumlah pelaku UMKM tidak mencapai 1.000 orang.