Salin Artikel

Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah telah melakukan suap sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diminta menyatakan Agus terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Kamis (5/1/22023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tambah Wawan.

Tidak hanya itu, Wawan juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Ia meminta hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Agus untuk membayar uang pengganti itu.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan ia tidak membayarnya, maka Jaksa bisa menyita harta benda Agus.

“Harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap beberapa alasan memberatkan dan meringankan.

Menurut Wawan, alasan pemberat dalam tuntutan terhadap Agus adalah karena kuasa khusus wajib pajak itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan dalam tuntutan ini adalah Agus belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Agus didakwa menyuap atau menjanjikan uang 3,5 juta dollar Singapura kepada Angin PRayitno dan sejumlah bawahannya.

Persoalan ini bermula ketika Angin memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak potensial dan bagus pada Oktober 2018.

Bawahan Angin tersebut antara lain, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sebagai anggota tim.

Mereka kemudian menetapkan perusahaan batubara, PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak yang bagus untuk membayar pajak 2016 dan 2017.

Perusahaan ini memiliki potensi wajib pajak Rp 6.608.976.659 untuk tahun 2016 dan Rp 19.049.387.750 untuk 2017.

Setelah disetujui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, bawahan Angin mengirimkan Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak kepada PT Jhonlin Baratama.

Angin pun menerbitkan instruksi pemeriksaan bernomor S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan Nomor: S00142/PJ.04/RIK.SIS/2019.

Namun, pada Januari 2019 ANgin tidak lagi menjabat Direktur P2. Urusan perusahaan ini dilanjutkan penggantinya bernama Iriawan.

Beberapa waktu kemudian, pihak PT Jhonlin Baratama meminta TIm Pemeriksa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 10 miliar.

terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50.000.000.000 untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri,” kata Jaksa.

Setelah disetujui Dadan Ramdani, TIm Pemeriksa menyesuaikan perhitungan wajib pajak sebagaimana permintaan PT Jhonlin Baratama.

Febrian mengatur angka kurang bayar pajak perusahan itu 70.682.283.224 untuk 2016. Sementara itu, untuk wajib pajak 2017, ia mengatur angka lebih bayar pajak perusahaan itu Rp 59.992.548.069.

“Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,” ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan, dari 3,5 juta dollar Singapura yang diberikan Agus, Angin Prayitno mendapatkan bagian 1,75 juta dollar Singapura.

Adapun 1,75 juta dollar Singapura sisanya dibagi untuk Wawan dan lainnya.

“Sedangkan sisa kesepakatan fee sebesar Rp5.000.000.000 atau 10 persen dari nilai kesepakatan Rp 50.000.000.000 menjadi bagian fee untuk terdakwa (Agus),” kata Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/14232541/suap-pejabat-dirjen-pajak-kuasa-khusus-pt-jhonlin-baratama-dituntut-3-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke