www.kompas.com
Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dtituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diduga menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang sebesar 3,5 juta dollar Singapura, Kamis (5/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+