Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami "Zero Tolerance"

Kompas.com - 01/01/2023, 15:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dan kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi pukulan bagi institusi Polri.

Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sementara Teddy Minahasa terlibat dalam jual-beli narkoba.

Untuk kasus Tragedi Kanjuruhan, ada tiga polisi yang menjadi tersangka. Sedangkan puluhan polisi lainnya diproses kode etik dalam peristiwa berdarah tersebut.

"Beberapa contoh kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat, kasus FS atau Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini menjadi salah satu yang membuat pukulan bagi institusi kami," ujar Listyo Sigit dalam rilis akhir tahun 2022 Polri, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Pernyataan Kapolri di Akhir 2022, Minta Maaf atas Ulah Sambo-Teddy Minahasa hingga Pamer Capaian

Listyo Sigit kemudian menegaskan bahwa Polri terus mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang didakwa terlibat pembunuhan berencana.

Kemudian, tujuh polisi yang terlibat obstruction of justice kasus kematian Brigadir J juga sudah masuk ke tahap persidangan.

"Sedangkan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri, saat ini kami sudah tetapkan 10 orang tersangka, lima orang anggota Polri dan 5 orang masyarakat," katanya.

Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?

Listyo Sigit juga mengatakan, Polri memiliki komitmen untuk memberantas kasus narkoba.

Oleh karenanya, ia bakal bertindak tegas walau ada petinggi Polri yang terlibat. Ia menyebut Polri zero tolerance terhadap kasus narkoba.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melakukan zero tolerance di kasus narkoba. Jadi siapapun, apa pun pangkatnya, apabila terlibat kita proses tegas," ujar Listyo Sigit.

Sementara itu, di kasus Tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka, di mana ada tiga polisi terlibat di dalamnya.

Listyo Sigit mengatakan, 20 polisi juga diproses kode etik karena Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Saat Kapolri Minta Maaf Atas Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com