JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengembalikan Rp 20,45 triliun sepanjang tahun 2022.
Pengembalian itu jauh meningkat dibanding yang berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI pada 2021 lalu.
"Khusus pada tahun 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp 20,45 triliun, di mana jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp 12,1 triliun dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 8,35 triliun," ujar Sigit dalam rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Dua Kali Kalah dalam Gugatan Sita Aset, Satgas BLBI Bakal Lakukan Banding
Sigit menjelaskan, Satgas BLBI melakukan berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pengembalian uang negara.
Dia berharap apa yang Satgas BLBI lakukan ini bisa berkontribusi terhadap keuangan negara.
"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan," tuturnya.
Sigit mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara maju apabila kondisi keuangan negara kokoh.
Apalagi, jika didukung dengan program transformasi ekonomi yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.
"Saya yakin Indonesia pasti mampu melakukan loncatan kemajuan dan setara dengan negara-negara maju lainnya," imbuh Sigit.
Baca juga: Satgas BLBI Sudah Sita Aset Senilai Rp 27,8 Triliun
Sebelumnya, Satgas BLBI telah mengalihnamakan sertifikat atas 7 aset eks debitur BLBI menjadi milik pemerintah. Aset itu kini dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik.
Sertifikasi aset dilakukan sebagai langkah pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BLBI.
"Satgas BLBI melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
Sehingga, untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pengalihan menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah RI.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban Ditunjuk Jadi Ketua Harian Satgas BLBI
Rionald memastikan, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dalam mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.