JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan pentingnya syarat vaksinasi bagi masyarakat yang berkegiatan di luar ruang dan berpotensi masuk dalam kerumunan seperti menggunakan transportasi umum, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022) lalu.
Baca juga: Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut
Syahril juga mengingatkan supaya masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas setelah PPKM dicabut.
Menurut Syahril, dengan pencabutan PPKM itu maka saat ini tidak ada lagi pembatasan kapasitas bagi masyarakat untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau ruang-ruang publik lainnya.
Dia juga menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang diterapkan oleh sebagian kalangan sejak masa awal penanganan pandemi Covid-19 bisa ditiadakan.
Baca juga: Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Meski begitu, kata Syahril, pencabutan PPKM bukan berarti status pandemi Covid-19 atau darurat di Indonesia sudah berakhir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Baca juga: PPKM Dicabut, Pemerintah Terbitkan Aturan Menuju Endemi Covid-19
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.