Salin Artikel

Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami "Zero Tolerance"

Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sementara Teddy Minahasa terlibat dalam jual-beli narkoba.

Untuk kasus Tragedi Kanjuruhan, ada tiga polisi yang menjadi tersangka. Sedangkan puluhan polisi lainnya diproses kode etik dalam peristiwa berdarah tersebut.

"Beberapa contoh kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat, kasus FS atau Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini menjadi salah satu yang membuat pukulan bagi institusi kami," ujar Listyo Sigit dalam rilis akhir tahun 2022 Polri, Sabtu (31/12/2022).

Listyo Sigit kemudian menegaskan bahwa Polri terus mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang didakwa terlibat pembunuhan berencana.

Kemudian, tujuh polisi yang terlibat obstruction of justice kasus kematian Brigadir J juga sudah masuk ke tahap persidangan.

"Sedangkan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri, saat ini kami sudah tetapkan 10 orang tersangka, lima orang anggota Polri dan 5 orang masyarakat," katanya.

Listyo Sigit juga mengatakan, Polri memiliki komitmen untuk memberantas kasus narkoba.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melakukan zero tolerance di kasus narkoba. Jadi siapapun, apa pun pangkatnya, apabila terlibat kita proses tegas," ujar Listyo Sigit.

Sementara itu, di kasus Tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka, di mana ada tiga polisi terlibat di dalamnya.

Listyo Sigit mengatakan, 20 polisi juga diproses kode etik karena Tragedi Kanjuruhan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/15025891/kapolri-kasus-ferdy-sambo-teddy-minahasa-dan-kanjuruhan-pukulan-bagi-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke