JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf pada masyarakat atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya.
Ketiganya yaitu kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Serta tragedi sepakbola di stadion Kanjuruhan, Malang, yang melibatkan satu personil Polda Jawa Timur, dan dua personil Polres Malang.
Baca juga: Polri Klaim Kelompok Teroris MIT Poso Telah Diberantas: Kami Lanjutkan Pemulihan
“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengaku kasus kematian Brigadir Yosua yang melibatkan Sambo menjadi pukulan telak untuk kepolisian. Namun pihaknya sudah berupaya menangani perkara itu secara objektif dan adil.
“Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” sebut dia.
“Baik kasus (Pasal) 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” paparnya.
Kemudian soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, lanjut Sigit, pihaknya telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka, di samping 5 tersangka lain.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba,” ucap dia.
Baca juga: Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 11,02 Triliun
Terakhir soal tragedi Kanjuruhan, Sigit menuturkan berkas perkara lima orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan 1 tersangka dalam proses melengkapi berkas.
“Kemudian 20 personil saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.