Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Harap Penyakit Ikutan Gagal Ginjal Bisa Dirawat Intensif dan Tak Dibebankan Administrasi

Kompas.com - 30/11/2022, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) meminta agar kasus kerusakan organ yang dialami oleh pasien gagal ginjal akut, bisa dirawat secara intensif tanpa dibebankan syarat administrasi.

Sebab, kerusakan organ merupakan efek lanjutan dari keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal.

Permintaan ini dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menangani kasus gagal ginjal akut.

"Perhatian khusus untuk mengawal RSCM supaya akibat dari AKI termasuk kerusakan saraf dan kerusakan organ tubuh lainnya itu dirawat dengan intensif, apalagi tidak perlu diribetkan dengan administrasi," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Awan mengungkapkan, banyak efek samping yang diderita korban setelah mengonsumsi obat sirup beracun tersebut. Pasien dengan kerusakan ginjal yang parah juga mengalami kerusakan di organ tubuh lainnya. Bahkan, beberapa pasien harus belajar berjalan dan belajar menelan makanan kembali.

"Masih ada yang belajar berjalan lagi, dan ada yang hari ini (orang tuanya) enggak bisa datang, itu (anaknya) masih dilatih untuk menelan," ucap Awan.

Awan menuturkan, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan pelayanan antara kasus gagal ginjal maupun kasus kerusakan organ akibat gagal ginjal.

Mereka ingin perawatan intensif tetap diberikan oleh pemerintah melalui rumah-rumah sakit rujukan.

"Mereka berharap tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjal dengan penyakit setelahnya, karena (penyakit setelahnya) itu akibat dari AKI. Anaknya yang sarafnya (terganggu), mata enggak bisa lihat, otot mengecil, itu termasuk perawatan intensif yang harus tetap dilakukan," jelas Awan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Lebih lanjut dia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap berempati kepada pasien gagal ginjal yang masih dirawat hingga kini.

Dia tak ingin Menkes menyatakan kasus gagal ginjal sudah selesai, meskipun kasusnya sudah tidak ada penambahan. Sebab, masih ada orang tua yang bingung dan bertanya-tanya kapan anaknya kembali sembuh.

"Jangan kemudian (dibilang) zero case, ditutup. Yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai. Jangan kemudian diketok kasus gagal ginjal dinyatakan selesai. Kalau ada formalitas seperti itu, bagaimana bapak ibu yang (anaknya) masih dirawat?" tanya Awan.

Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Dirawat di RSCM karena Gagal Ginjal Akut, Sheena Sadar tapi Tak Merespons hingga Kini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com