Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum Korban Anggap BPOM Gagal Lakukan Pencegahan

Kompas.com - 25/11/2022, 08:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban penyakit gagal ginjal akut akibat obat sirup anak, Awan Puryadi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlambat melakukan pencegahan.

Dalam pandangannya, seharusnya protokol pencegahan keracunan obat sudah dimiliki oleh BPOM.

“Di uraian gugatan kami memang ada kewenangan-kewenangan, tugas, dan fungsi dari BPOM ini yang dari awal sudah ada standar atau protokol mencegah hal ini terjadi, kenapa terlambat?” ujar Awan dikutip dari tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Adapun, Awan mewakili 12 keluarga korban yang tengah mengajukan gugatan pada 9 lembaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian

Para keluarga meminta perusahaan farmasi, BPOM, dan Kementerian Kesehatan memberikan ganti rugi, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keracunan obat sirup anak.

Awan pun menilai BPOM sejak awal tak menganggap persoalan ini sebagai masalah.

Meskipun ratusan anak meninggal dunia akibat cemaran etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup anak yang memicu gagal ginjal akut.

“Kenapa antidote terlambat? kenapa statement state tidak sesuai satu sama lain? Kalau menurut kami, setelah kami telusuri dalam prosesnya tidak pernah (pemerintah) menganggap ini masalah,” papar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Ia lantas mempertanyakan lambannya kinerja BPOM untuk mengatasi persoalan ini.

Padahal, larutan EG dan DEG sudah lama berada di Indonesia, dan dikenal sebagai bahan yang berbahaya.

“Bayangkan ya, EG dan DEG itu sudah berpuluh-puluh tahun dijadikan untuk mencampur, untuk memalsu (bahan campuran obat sebenarnya), tapi tidak ada standarnya,” ucap Awan.

“Yang katanya (BPOM) itu bukan ranah kami. Padahal itu adalah bahan berbahaya,” imbuh dia.

Diketahui data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022 menyatakam kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai jumlah 324.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Polio, Keluarga Korban Pertanyakan soal Status KLB Gagal Ginjal Akut

Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak meninggal dunia.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, 4 November 2022, Ketua BPOM Penny K. Lukito mengklaim pihaknya hanya punya kewenangan mengawasi impor bahan baku khusus farmasi.

Sedangkan pengawasan EG dan DEG di Indonesia bukan kewajiban lembaganya karena bukan bahan baku farmasi.

Ia menjelaskan mestinya bahan baku obat sirup anak didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," sebut Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com