Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Kompas.com - 30/11/2022, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena mengatakan, sidang perdana gugatan kasus gagal ginjal akut yang dilayangkan keluarga korban, akan dilangsungkan pada 13 Desember 2022.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Tanggal 13 Desember sidang perdana di PN Jakpus," kata Tegar dalam konferensi pers bersama keluarga korban gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum Korban Anggap BPOM Gagal Lakukan Pencegahan

Ada sembilan pihak yang digugat oleh keluarga korban. Ia menegaskan, para pihak itu harus bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan anak akibat keracunan obat sirup.

Apalagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyatakan bahwa kasus gagal ginjal sudah selesai karena tidak ada penambahan kasus baru dalam beberapa minggu terakhir.

Padahal kata Tegar, masih banyak pasien yang belum sembuh dan masih dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Salah seorang pasien bahkan sudah dirawat hingga tiga bulan lamanya.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Polio, Keluarga Korban Pertanyakan soal Status KLB Gagal Ginjal Akut

"Kita temukan fakta bahwa definisi sembuh yang disampaikan Menkes itu berbeda dengan apa yg ada di lapangan. Barangkali ginjalnya sembuh, tapi fungsi organ yang lain hati, saraf, sama sekali tidak bisa disembuhkan," ucapnya.

Tercatat, ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut. Pertama, PT Afi Farma, di mana obat sirup yang diproduksi perusahaan farmasi itu dikonsumsi 11 anak hingga meninggal dunia.

Kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Sementara itu, pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

Lebih lanjut, tergugat meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com