Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/11/2022, 15:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orang tua korban gagal ginjal akut, Desi, meminta tanggung jawab beberapa pihak terkait dalam kasus gagal ginjal akut, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan distributor bahan kimia obat sirup.

Pasalnya, obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) membuat anaknya yang berusia 4 tahun harus dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama 3 bulan.

"Saya meminta pertanggungjawaban kasus anak-anak AKI (acute kidney injury/AKI) ini pada pihak terkait salah satunya BPOM, distributor, karena anak kami diracun," kata Desi dalam konferensi pers gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Hampir 3 Bulan Dirawat di RSCM karena Gagal Ginjal Akut, Sheena Sadar tapi Tak Merespons hingga Kini

Desi mengungkapkan, anaknya adalah anak yang sehat sebelum mengonsumsi obat sirup yang diresepkan dokter. Namun saat ini, kondisinya sadar tapi tidak merespons.

Desi bahkan menyampaikan bahwa anaknya tidak bisa melihat meskipun matanya terbuka.

"Anak kami anak-anak yang sehat, Sheena anak pintar, dia sudah bisa baca, bisa ngaji, bisa nulis di usianya yang baru 4 tahun," ucap Desi.

Desi menuturkan, dia dan suaminya harus menunggu Sheena di rumah sakit selama 3 bulan.

Bahkan, kakanya Shena, yang berusia 8 tahun, harus dititipkan agar tidak ikut ke rumah sakit. Karena dititipkan, anak tersebut tidak bisa sekolah.

"Di mana hati nurani kalian di saat kami berjuang mati-matian, banyak yang kami korbankan. Salah satunya saya punya anak nomor satu umur 8 tahun, Sheena di RS sudah hampir 3 bulan, enggak mungkin anak saya (yang pertama) dibawa ke RS," tutur Desi.

"Saya titipkan, efeknya dia sudah enggak sekolah 3 bulan. Kemarin saya pulang untuk menengok anak saya, saat saya tinggal ke rumah sakit, dia nahan nangis," cerita Desi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Adapun sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Polio, Keluarga Korban Pertanyakan soal Status KLB Gagal Ginjal Akut

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebab, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com