Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Kompas.com - 25/11/2022, 06:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut Awan Puryadi mengungkapkan, ada pasien gagal ginjal yang dipaksa pulang dari rumah sakit saat masih menjalani perawatan.

Awan lantas menduga, pasien itu mesti meninggalkan rumah sakit demi mengendalikan statistik jumlah korban gagal ginjal akut agar terkesan terkendali dan landai.

"Ada lho yang dipaksa pulang dari rumah sakit. Kalau menurut saya, indikasinya untuk statistik, biar statistiknya landai, biar statistiknya berhenti," kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Awan mengatakan, ada pula orangtua korban yang merasa bahwa anaknya hanya dinilai sebagai angka sejak mulai dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

"Ketika itu masuk ke ruang perawatan khusus, anak saya tuh sudah enggak ada namanya, sudah bed sekian, nomor sekian, dan habis itu meninggal," kata Awan menirukan ucapan salah satu orangtua korban.

"Artinya, secara indivdu saya tuh merasa anak saya sudah hilang sebelum meninggal," ujar Awan melanjutkan.

Menurut Awan, para orangtua sangat terpukul karena buah hatinya berpulang hanya dalam hitungan hari sejak terindikasi demam, lalu kesehatannya memburuk dan meninggal.

Lebih lanjut, Awan mengungkapkan bahwa anak-anak korban gagal ginjal akut umumnya berasal dari keluarga kelas menengah ke bawah.

Baca juga: GASPOL! HARI INI: 1 Kasus Polio Sudah Langsung KLB, Kok Gagal Ginjal Belum?

Hingga saat ini, kata Awan, keluarga korban gagal ginjal masih menantikan kompensasi yang diberikan pemerintah atas kepergian buah hati mereka.

"Sama sekali sampai sekarang tidak ada uluran lebih dari pemerintah atau belum diputuskan atau apa ya, tapi sampai sekarang belum ada, entah itu bentuknya," kata Awan.

Ia mengatakan, pemerintah semestinya memberikan kompensasi kepada keluarga korban karena kehilangan anak akibat penyakit yang sebenarnya bisa diantisipasi merupakan sebuah kejadian luar biasa.

Baca juga: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Kehilangan Anak dalam Hitungan Hari

"Ini kan nyawa ya, anak ini sudah dirawat dari mulai sebelum dilahirkan, dari periksa ke dokter sebelum dilahirkan sampai lahir, balita, susu dan lain sebagainya, itu kan orang ini kehilangan besar lho," ujar Awan.

"Dan ini bukan karena dia kena penyakit yang genetik dari dia lho. Ini keracunan lho, secara sistem ada lho yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang enggak ada," katanya lagi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 23 November 2022, ada 200 pasien gagal ginjal akut yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.

Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 11 orang sedangkan 113 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com