Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Kompas.com - 16/11/2022, 07:48 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Antikorupsi Zaenur Rohman menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua hakim agung, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menunjukkan adanya budaya korupsi dan jual beli perkara di dalam internal Mahkamah Agung.

Ia khawatir bahwa tindakan korupsi tersebut merupakan fenomena gunung es, di mana kasus jual beli perkara dan kasus suap di internal badan peradilan ternyata lebih banyak daripada yang terungkap oleh penegak hukum.

“Satu saja seorang hakim melakukan korupsi itu sudah menciderai, merusak, mengganggu tatanan dan sistem hukum dan keadilan, apalagi sekarang ada dua hakim agung. Itu semakin menunjukkan bahwa hukum di Indonesia hingga saat ini masih (bisa) diperjualbelikan,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Dua Hakim Agung Tersanga Korupsi, Pakar Hukum: KY Kebanyakan Makan Gaji Buta

Ia juga mengatakan, terlibatnya pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MA menunjukkan bahwa praktik jual beli perkara melibatkan sistem MA secara keseluruhan.

“Kita bisa melihat bahwa ternyata pelakunya saja adalah dari tingkat bawah, pegawai di tingkat bawah sampai kepada MA yang posisinya sangat tinggi dan sangat terhormat. Artinya itu semakin menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di MA itu kerusakan yang sangat sistemik, tidak boleh kemudian ini hanya dinisbatkan sebagai perilaku buruk dari orang per orang, pribadi hakim agung,” tuturnya.

Ia meminta pihak-pihak yang terkait melihat bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan MA mengindikasikan adanya sistem yang rusak di internal MA.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka, Pimpinan Komisi III DPR Klaim Sudah Hati-hati Lakukan Fit and Proper Test

“Sistem mulai barangkali juga rekrutmen, sistem pengawasan, pembinaan, sampai kemudian juga pada manajemen perkara. Itu menurut saya sangat rusak di internal MA. Kerusakan ini juga menggambarkan bahwa MA sebagai institusi mengalami pengeroposan yang sangat parah, digerogoti oleh penyakit korupsi,” kata dia.

Zaenur juga menilai selama ini program-program pembaruan di MA belum dapat melakukan perubahan budaya korupsi yang terjadi.

Menurut dia, hal tersebut karena program-program pembaruan yang dilakukan MA belum dapat mengubah budaya MA sebagai institusi yang bersih.

Baca juga: Buntut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Bentuk Satgas Khusus

DIberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Gazalba sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad. Menyusul kemudian, Gazalba menjadi tersangka untuk perkara yang berbeda. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci soal peran Gazalba.

KPK baru mengungkap peran Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap gagal.

Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Sedangkan pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam persetujuan.

Tak lama setelah itu, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal peran Gazalba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com