Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

Kompas.com - 14/10/2022, 13:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai, keberadaan praktik mafia hukum di dunia peradilan tidak lantas menjadi pembenaran bagi pengacara untuk menyuap.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Yosep Parera, pengacara yang tersangkut kasus suap hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang mengaku teman-teman satu profesinya tersandera.

Ia sebelumnya menyebut surat pengacara tidak bisa sampai ke meja Hakim Agung jika tidak membayar.

Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

“Saya tidak melihat ini bisa menjadi alasan yang bisa dibenarkan, salah tetap salah,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Zaenur, selama ini keberadaan mafia peradilan semakin berkembang, dan situasi yang semakin parah tidak terlepas dari peran pengacara yang melakukan praktik suap.

Sebaliknya, pemikiran dan perasaan takut akan kalah jika tidak ikut menyuap mengakibatkan mafia hukum tidak akan bisa diberantas.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

“Lantas kemudian pertanyaannya adalah kalau semua sama-sama nyuap gitu ya, akan seperti apa situasinya?” ujar Zaenur.

Karena itu, ketika seorang pengacara dimintai sejumlah uang oleh mafia hukum agar kasusnya bisa menang, mereka harus melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, fenomena itu akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Sehingga bisa dioperasi tangkap tangan oleh KPK karena adanya pemerasan atau adanya percobaan penyuapan,” tutur Zaenur.

Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

Selain melapor ke KPK, pengacara juga bisa melapor kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penegakan kode etik. Jika diputuskan sanksi berat maka mafia hukum terkait akan dipecat.

“Bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat mereka mereka yang meminta uang kepada pihak yang berperkara,” tuturnya.

Sebelumnya, pengacara yang tersandung suap hakim Agung, Yosep Parera mengungkapkan, selama ini rekan-rekannya satu profesi tersandera.

Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

Menurutnya, pengacara harus membayar sejumlah uang agar surat mereka sampai ke meja hakim agung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com