“Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja hakim agung, itu kami harus membayar,” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).
Yosep menyebut, jajaran struktural di Mahkamah Agung sudah lekat dengan penyakit hukum. Mulai dari penerima berkas, nomor perkara, dan lainnya.
Para pengacara mesti membayar sejumlah uang kepada bawahan hakim MA tersebut.
Yosep Parera diamankan KPK setelah terjaring OTT pada 22 September terkait suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Kaget Yosep Parera Ditangkap KPK, Ketua RT: Pokoknya Tak Menyangka
Kasus tersebut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim yustisial, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.