Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Ungkap 2 Argumen buat Patahkan Pengakuan Baru Ferdy Sambo

Kompas.com - 13/10/2022, 06:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, ada 2 argumen yang bisa digunakan untuk mematahkan klaim terbaru Ferdy Sambo, yang menyatakan hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia mengatakan, kemungkinan besar hakim akan menggunakan logika itu dalam memeriksa perkara dan menganalisis keterangan para terdakwa di persidangan nanti.

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Argumen pertama, kata Gayus, adalah soal jarak antara Eliezer sebagai pelaku dan Ferdy Sambo sebagai yang menyuruh melakukan dengan Yosua sebagai korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Menurut Gayus, kalau menggunakan cara pandang yang dimaksud hajar adalah dengan memukul, maka jarak pelaku dan yang menyuruh melakukan dengan korban seharusnya berdekatan.

"Logika pertama apa ada orang mau dihajar, dipukul, dari jarak jauh? Logika umum kalau yang dimaksud menghajar secara fisik jarak antara yang disuruh dan menyuruh dan korban kan seharusnya dekat, bukan berjauhan. Itu satu," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu memperlihatkan bagaimana posisi Eliezer, Sambo, dan Yosua saat peristiwa terjadi di ruang tengah rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara.

Menurut adegan reka ulang itu, Sambo yang berada di samping kiri Eliezer dan memerintahkan untuk menembak Yosua yang berada di hadapan keduanya dengan posisi sudah memohon ampun dan meminta tidak ditembak.

Saat itu Eliezer memperagakan bagaimana dia mencabut pistol dan menembak ke arah Yosua atas perintah Sambo sambil bergerak maju.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

Lantas argumen kedua, kata Gayus, adalah persoalan struktur kepangkatan antara Sambo yang saat itu masih seorang perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal, dengan Eliezer yang berpangkat bhayangkara dua.

Gayus meragukan jika Eliezer melepaskan tembakan tanpa perintah dari atasan.

"Dia (Sambo) ini pimpinan tertinggi. Kan dia Jenderal, mana berani orang nembak tanpa diperintah atau sepengetahuannya," ucap Gayus.

"Tidak mungkin seorang bawahan berani menembak di depan pimpinannya yang seorang jenderal jika tidak disuruh," sambung Gayus.

Baca juga: Di Magelang, Kuat Ma’ruf Sempat Desak Putri Candrawathi untuk Lapor ke Ferdy Sambo

Gayus meyakini majelis hakim nantinya bakal mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan.

"Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah. Hakim akan memutus perkara dengan logika selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

Dia juga menyatakan sudah lazim jika ada tersangka atau terdakwa mengubah keterangan dalam sebuah perkara pidana karena itu merupakan hak masing-masing.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com