JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Adapun Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait izin pendirian apartemen Royal Kedathon.
“Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta
Setelah berkas tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan atas Oon selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Lebih lanjut, kata Ali, Jaksa KPK masih menunggu PN Tipikor Yogyakarta menunjuk majelis hakim guna mengadili kasus suap Oon.
KPK juga masih menunggu penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Dugaan Aliran Dana Suap Wali Kota Yogyakarta
Sementara itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lain yang terjerat sebagai penerima suap.
Mereka antara lain, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Kemudian Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi.
Baca juga: KPK Duga Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Digelembungkan
Diberitakan sebelumnya, Oon terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu.
Dalam operasi itu, KPK menahan Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto.
KPK juga mengamankan uang sebesar 27.258 dollar AS dari OTT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.