Salin Artikel

KPK Limpahkan Berkas Oon Nusihono ke PN Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Adapun Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait izin pendirian apartemen Royal Kedathon.

“Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Setelah berkas tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan atas Oon selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Lebih lanjut, kata Ali, Jaksa KPK masih menunggu PN Tipikor Yogyakarta menunjuk majelis hakim guna mengadili kasus suap Oon.

KPK juga masih menunggu penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lain yang terjerat sebagai penerima suap.

Mereka antara lain, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, Oon terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu.

Dalam operasi itu, KPK menahan Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto.

KPK juga mengamankan uang sebesar 27.258 dollar AS dari OTT tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/18072591/kpk-limpahkan-berkas-oon-nusihono-ke-pn-yogyakarta

Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke