Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta

Kompas.com - 11/08/2022, 12:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap izin pembangunan apartemen sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut telah ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Ketua KPK Pastikan Bakal Tangkap Surya Darmadi jika Tahu Persembunyiannya

Selain Haryadi Suyuti, masa penahanan sekretaris pribadinya yang merangkap sebagai ajudan, Triyanto Budi Yuwono, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana juga diperpanjang.

Sebagai informasi, KPK menahan ketiga tersangka secara terpisah. Haryadi Suyuti mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Sementaram Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sampai dengan 31 Agustus 2022,” ujar Ali.

Baca juga: Tanggapi Jawaban soal Legal Standing, Kuasa Hukum Pelapor Suharso: KPK Gagal Paham

Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana dan Triyanto ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu.

Dalam operasi tersebut KPK menemukan uang 27.258 dollar AS. KPK juga menahan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Haryadi diduga menerima suap dari Oon terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Hingga saat ini KPK masih terus mengusut kasus suap tersebut. Pada Jumat (5/8/2022) kemarin dan Senin (8/8/2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di dua titik, yakni Plaza Summarecon Jakarta Timur dan Plaza Summarecon Bekasi.

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nizar Dahlan soal Suharso Monoarfa

Dari operasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com