JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Adapun Aulia divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Ryan 3,5 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin Majelis Hakim Sepakat dengan Amar Tuntutan
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonis dua konsultan pajak itu selama 3 dan 4 tahun penjara.
“Pertimbangannya, keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kita, itu saja,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Dua konsultan pajak itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut hakim, para terdakwa telah menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa divonis untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 750 juta.
Baca juga: Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara, Dua Konsultan Pajak Bacakan Pembelaan
Hakim mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Kedua konsultan pajak itu dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai, Aulia dan Ryan terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.
Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.
Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar.