Aulia dan Ryan menjanjikan fee senilai Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa pajak.
Lantas, General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut Pidana Tambahan Rp 750 Juta
Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018, serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.
“Majelis berpendapat telah terdapat kerja sama antara para terdakwa dengan Lim Poh Ching dalam mewujudkan delik penyuapan,” papar hakim.
“Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,” kata hakim.
Atas putusan hakim tersebut, dua konsultan pajak PT GMP itu menyatakan pikir-pikir.
Ryan dan Aulia pun enggan menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Adapun perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini.
Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.