Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Kompas.com - 04/02/2022, 18:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...

Namun, untuk denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Angin dijatuhi denda senilai Rp 500 juta.

Selain itu majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya.

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” jelas hakim.

Maka jika dihitung, Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp 14,573 miliar.

Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pemberian vonis.

Baca juga: Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah

Hakim Fahzal menuturkan, hal yang meringankan adalah Angin bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendikung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, para terdakwa tidak menunjukan sikap penyesalan,” imbuh hakim.

Pada perkara ini Angin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu baik Angin maupun jaksa mengatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com